Riau.WahanaNews.co | Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau Syafri Harto telah berstatus tersangka pencabulan mahasiswi. Polda Riau menjeratnya dengan 2 pasal sekaligus yaitu Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Meski demikian, Rektor UNRI Aras Mulyadi mengaku belum dapat memutuskan penonaktifan atau pencopotan Syafri Harto dari jabatan dekan. Pihaknya masih mempelajari aturan.
Baca Juga:
Begini Cara Riau Tangkis Isu Negatif Kelapa Sawit
Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) UNRI, Prof Sujianto menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum oleh Polda Riau. Namun, Sujianto memastikan rektor tak ingin terburu-buru mengambil keputusan penonaktifan.
"Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenristekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara," ucapnya, dalam siaran pers, Sabtu (20/11).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM terkait pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Baca Juga:
Sambangi SMAN 1 Bantan, Dosen Hubungan Internasional Universitas Riau Sampaikan Materi Toleransi
Mahasiswi inisial L yang berkuliah di UNRI Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 mengaku diduga dicium oleh Syafri Harto. Kejadian itu saat L sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober 2021 lalu.
Merasa tertekan, L melaporkan dosennya itu ke Polresta Pekanbaru kemudian dilimpahkan ke Polda Riau. Namun, Syafri Harto tak terima dan mengaku difitnah, kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan gelar perkara atas laporan mahasiswi. Hasilnya, polisi menetapkan Syafri sebagai tersangka kasus dugaan cabul.