Riau.WahanaNews.co | Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang pria yang membeli senjata api rakitan.
Pelaku berinisial GIR (39), warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
"Penangkapan pelaku diduga menguasai senjata api tanpa izin dilakukan pada Jumat (28/1/2022)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapat informasi adanya pengiriman paket berisi senjata api dari Pekanbaru ke Bengkalis. Petugas lalu memeriksa kantor ekspedisi yang dipakai pembeli. Setelah diperiksa, petugas menemukan senjata api yang dibungkus dalam boneka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam paket ditemukan di dalam boneka tersebut diduga satu pucuk diduga senjata api rakitan beserta dua butir diduga peluru tajam," kata Sunarto.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
Petugas lalu menangkap pelaku yang memesan senjata api rakitan itu. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Polisi menemukan empat butir peluru organik kaliber 9 milimeter. Pelaku mengaku amunisi itu dibawa saat latihan menembak Perbakin di Polres Rokan Hilir beberapa waktu yang lalu.
"Jadi, barang bukti yang diamankan, satu pucuk diduga senpi bentuk rakitan dari senjata replika airsoftgun menjadi bentuk revolver beserta dua butir peluru tajam dengan kaliber 2.2 mm, empat butir peluru tajam kaliber 9 mm yang ditemukan di tas pinggang milik pelaku, delapan butir peluru ramset serta dua unit handphone," jelas Sunarto.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan senjata api airsoftgun seharga Rp 5,6 juta.