RIAU.WAHANANEWS.co, Indragiri Hulu – Polres Indragiri Hulu telah melayangkan surat panggilan kepada Marjohan, mantan Kepala Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap. Marjohan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peralihan lahan kebun sawit seluas 2 hektar ke Mujiani. Lahan yang saat ini diserobot serta dikuasai oleh Bambang Suhermanto tanpa dasar hukum yang jelas sejak tahun 2023 lalu hingga kini masih belum terselesaikan.
Surat panggilan kepada Marjohan tersebut diberikan melalui Polsek Peranap pada 6 Januari 2025, dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada 10 Januari 2025. Kasus ini mencuat karena adanya proses peralihan lahan yang disahkan oleh Marjohan ketika masih menjabat sebagai kepala desa.
Baca Juga:
Diwacanakan Akan Dilaksanakan Penyerahan Wakaf oleh H. Ratim kepada Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor
Rantor Situmorang, Selaku mediator non-hakim yang diberi kuasa oleh Mujiani, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini kepada media Wahananews.co, melalui Via Chat WhatsApp.
“Tadi Marjohan sudah saya hubungi. Katanya, dia saat ini sedang sakit dan akan memberikan keterangan setelah kondisinya membaik. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut darinya,” ujar Rantor.
Duaan penyerobotan lahan ini telah berlangsung selama hampir dua tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Mujiani sebagai pemilik sah lahan mengaku dirugikan akibat tindakan penguasaan lahan oleh Bambang Suhermanto, yang hingga kini belum dapat membuktikan dasar kepemilikannya.
Baca Juga:
Polda Riau Dinilai Lamban Dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oleh Mantan Dirut PTPN.
Saat ini pihak Polres Indragiri Hulu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran di balik sengketa lahan ini. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan keterangan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]