WahanaNew-Riau I Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) kalah menghadapi Kepala Dinas ESDM Riau dalam sidang prapradilan di pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis, (28/10/2021) pagi.
Sidang praperadilan tersebut terkait penetapan Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terjadi 2013 lalu oleh Kepala Kejari Kuansing.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Yosep Butar-Butar.
Dari pemohon hadir kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, sementara dari pihak Kejari Kuansing tak terlihat satupun yang hadir.
Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Pihaknya mengaku telah mendaftarkan praperadilan yang menyangkut kliennya tersebut.
Rizki menyebut bahwa permohonan praperadilan (prapid) tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Rabu (13/10/2021).
"Permohonan prapid sudah kita daftarkan," ujar Rizki, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan bahwa praperadilan itu diajukan menyangkut kliennya, Indra Agus Lukman yang ditetapkan dugaan korupsi dana kegiatan Bimtek dan pembinaan bidang pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung tahun 2013-2014.
"Sehubungan dengan hal itu kami sebagai kuasa hukum sudah mengajukan permohonan prapid ke PN Teluk Kuantan," ujar Rizki.
Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Disisi lain, pihaknya menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat.
Hal ini menurutnya sangat jauh dari kebiasaan-kebiasaan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan diberbagai daerah-daerah lain di Indonesia.
"Atas dasar hal-hal tersebut kami menduga dalam penanganan perkara ini ada upaya untuk "memaksakan" penetapan tersangka terhadap klien kami, sebab klien kami saat dipanggil sebagai saksi pada tanggal 12 Oktober 2021 kemarin status perkaranya masih dalam tahapan penyelidikan dan bukan penyidikan," terang Rizki.
Sebelumnya, Kejari Kuansing menahan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing.
Kadis ESDM Riau itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi Workshop Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu. (tum)