Riau.WahanaNews.co | Polri berhasil menangkap buronan kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit di Kampar, Riau, Antony Hamzah (AH). Tersangka yang juga dosen Universitas Riau (Unri) ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Antony yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) ditangkap tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Kampar. Antony menjadi buronan polisi sejak November 2021.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Tersangka diamankan di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (5/1/2022). Kasus penyerangan mess karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harnony terjadi pada 20 Oktober 2020 di Kampar. Penyerangan ini melibatkan sekitar 400 orang.
Mereka melakukan penjarahan harta karyawan dan merusak beberapa fasilitas. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah karyawan dan keluarga mengalami traumatik.
Diketahui, Anthony disebut sebagai otak dan penyandang dana para preman tersebut. Selain itu kaki tangan Antony sudah diadii yakni Marvel. Hendra yang juga tangan kanan Antony juga sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polres Kampar juga sudah menetapkan DPO (daftar pencarian orang) yakni YM dan AM. Saat ini yang bersangkutan di tahan di Polres Kampar," tukasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Menanggapi tertangkapnya Antony, salah seorang anggota Kopsa-M, Rizal mengaku bersyukur. Rizal mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum hingga berhasil membekuk pria kelahiran Kabupaten Kampar yang telah menyengsarakan para petani Kopsa-M.