WahanaNews-Riau I Diduga menjadi otak di balik perusakan rumah karyawan, Ketua Koperasi di Riau, AH, yang juga berprofesi sebagai dosen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar.
"Yang jelas AH telah resmi ditetapkan jadi tersangka, cuma belum diperiksa. Sudah dipanggil dua kali tidak hadir," kata Kasubag Humas Polres Kampar, AKP Deni Yusra, saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
AH merupakan dosen di salah satu universitas di Riau. Polisi bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap AH.
"Dua kali dipanggil dia nggak datang. Jadi ini kami mau lakukan upaya paksa lagi, surat sudah sampailah ke dia. Cuma persisnya saya kurang tahu karena itu ranah penyidik," kata Deni.
AH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyerangan dan perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmoni. Dalam kasus ini satu pelaku sudah divonis bersalah dan lainnya ditahan di Mapolres.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena AH pihak yang menyuruh dan membiayai ratusan kelompok massa untuk mendatangi perumahan karyawan di Oktober 2020 lalu," kata Deni.
Deni mengatakan penyidik memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan ketua koperasi itu. Dia mengatakan tak ada keterlibatan petani dan pihak perkebunan di Siak Hulu.
Kuasa hukum perusahaan, Patar Pangasian, menyebut penyerangan itu membuat banyak karyawan dan anak-anak jadi korban. Korban, katanya, mengalami trauma mendalam karena diserang pada malam hari.
"Sedikitnya 59 karyawan dan 50 anak-anak jadi korban penyerangan serta pengusiran. Apalagi saat itu dilakukan malam hari dan mereka masih trauma," katanya. (tum)