RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir – Aktivitas galian C ilegal diduga kuat berlangsung di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan informasi dari masyarakat, 4 Januari 2025, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah terkait.
Kegiatan galian C ini berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, sehingga menjadi perhatian serius masyarakat setempat. Warga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Bagan Sinembah, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Miris! Mujiani, Seorang Janda, Diduga Kuat Jadi Korban Keserakahan Bambang Hermanto
Diharapkan tindakan cepat dari aparat hukum Polsek Bagan Sinembah demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memberikan efek jera bagi pelaku.
"Aktivitas galian C ilegal jelas telah melanggar undang-undang.
Galian C, istilah yang mengacu pada penambangan bahan tambang non-logam dan batuan, seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan batu. Aktivitas ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (revisi UU No. 4 Tahun 2009) dan peraturan turunannya.
Poin yang melanggar hukum yang dilakukan secara ilegal.
Baca Juga:
Diduga Lahan PKS PT. KAN Masuk Dalam Zona Hutan Lindung
"Kegiatan galian C harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Galian C ilegal sering dilakukan tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL), sehingga merusak ekosistem.
Aktivitas ilegal ini tidak menyumbang pemasukan terhadap negara. Sehingga berpotensi merugikan Negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan royalti.