Tidak hanya itu, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya. Setelah puas, pelaku kembali mencekik kuat leher korban hingga akhirnya tewas.
Setelah dipastikan korban dalam keadaan tewas. Selanjutnya tersangka mengambil harta benda korban berupa sepeda motor, tas, emas dan 2 unit handphone.
Baca Juga:
Menyambut Hari Tani Nasional, Wiranto. Pilih Gubernur yang Berkomitmen
"Aksi pelaku bukan pertama kali, dia sudah sering ngintip korban mandi dan masuk ke rumah korban. Bulan lalu beberapa barang berharga korban juga diambil," kata Alvin.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Aancaman pidananya adalah seumur hidup atau hukuman mati. (tum)