WahanaNews-Riau I Dua orang pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) ditangkap Polres Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling mengatakan, kedua pelaku merupakan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Baran Melintang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
"Kedua tersangka berinisial PK (35) mantan kepala desa, dan S (28) selaku bendahara desa. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Desa Baran Melintang tahun 2018, dengan total anggaran Rp 1,5 miliar lebih," ungkap Andi Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan, kejahatan kedua pelaku merugikan negara sebesar Rp 204.967.407. Dana desa yang dikorupsi kedua pelaku digunakan untuk biaya hidup dan membeli tanah.
Andi menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Kedua pelaku diketahui membuat nota pertanggung jawaban di dalam dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan dana Desa Baran Melintang tahun 2018 diselesaikan tahun 2019.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
Penyusunan SPJ kegiatan dilakukan oleh bendahara desa, yakni S atas perintah kepala desa, PK. Pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh PK dan S, tanpa seizin dan sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang tahun 2018.
"Adapun modus kedua pelaku adalah belanja fiktif, pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi barang," ungkap Andi.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Adapun, barang bukti yang disita berupa satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana desa, satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi, satu rangkap proposal, serta 12 cap penyedia yang dibuat pelaku dalam pembuatan SPJ penggunaan anggaran.