Dari tangan tersangka, diamankan 1 buah senjata api jenis FN berikut menyisakan 1 butir amunisi. Di hadapan polisi, JM juga mengakui sebagai residivis yang menjadi DPO Polsek Batang Gansal.
"Tersangka merupakan resedivis, sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan kekerasan di Sumatera Utara dan Rengat Barat, Inhu. Istilahnya kasus begal kalau di masyarakat," tegas Misran.
Baca Juga:
Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Brimob Sumut Siaga di Tiga Wilayah Ini
Selain memgamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga mendalami asal usul dari senjata api tersebut. Termasuk apakah senjata api jenis FN itu organik atau hanya rakitan.[gab]