WahanaNews-Riau | Seorang residisivis pencurian yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau inisial JM (49) ditangkap. JM ditangkap karena memiliki senjata api.
Ps Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran WB mengatakan pelaku JM ditangkap pada Rabu (28/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan setelah Polsek Batang Gangsal menerima laporan terkait kepemilikan senjata api.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Laporan awal diterima terkait senjata api. Namun setelah didalami ternyata JM juga residivis dan DPO kasus pencurian," tegas Misran, Jumat (30/9/2022).
Dari laporan tersebut petugas langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Desa Siberida, Batang Gansal. Di lokasi terlihat pelaku berikut senjata api sesuai laporan masyarakat.
"Karena tersangka JM ini dianggap cukup berbahaya memegang senjata api, Polsek Batang Gansal koordinasi dengan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal. Polsek minta bantuan sejumlah personel Brimob," kata Misran.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Tak langsung melakukan penangkapan di lokasi, polisi justru membawa adik pelaku bernama Hardianto. Bahkan polisi sampai harus bernegosiasi 1 jam hingga akhirnya pelaku mau menyerah.
"Untuk mengamankan tersangka, tim kita membawa adik tersangka Hardianto (46). Adiknya inilah membujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri," kata Misran.
Sekitar pukul 20.30 WIB, JM akhirnya mau menyerahkan senjata api berikut satu tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata. Namun saat JM menyerahkan senjata api itu, magazine senjata jatuh ke sungai.