Riau.WahanaNews.co | Anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) yang diduga menyekap dan memerkosa siswi SMP, harus berurusan dengan polisi. AR datang memenuhi panggilan ke Polresta Pekanbaru didampingi ayahnya.
"Terlapor hari ini datang ke Polresta memenuhi panggilan kami kemarin. Dia datang didampingi ayahnya sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Juper mengatakan AR datang untuk dimintai keterangan atas laporan korban yang masih berusia 15 tahun. AR masih berstatus sebagai terlapor.
"Datang masih sebagai terlapor. Langsung diperiksa sama Unit PPA, sedang diperiksa sekarang. Selesai diperiksa nanti kita gelar kasusnya untuk menentukan status apakah tersangka atau seperti apa," kata Juper.
Polisi melayangkan surat panggilan untuk AR pada Selasa (30/11). Panggilan itu disampaikan setelah polisi mendatangi rumah AR untuk meminta keterangan, tapi AR tidak ada di rumah.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Laporan terhadap AR itu disampaikan siswi SMP diduga korban penyekapan dan pemerkosaan ke Polresta Pekanbaru. Siswi itu datang didampingi ayahnya dan kuasa hukum, Dedy Haryanto Lubis, pada Jumat (19/11) lalu.
Korban melapor terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan dua kali oleh AR. Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi. Di rumah itu juga tempat tinggal orang tua terduga pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru, ES.