Tak lama setelah itu, lanjut dia, kakak korban datang dan berupaya untuk menolongnya. Pelaku kemudianlari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.
"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan tidak terima. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut," terang Esra.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Setelah menerima laporan korban, petugas Polsek Tembilahan Hulu mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Dari TKP (tempat kejadian perkara) didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban.
Namun, menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah delapan bulan berpisah. Setelah cukup bukti, Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka," ujar Esra.
Setelah dilakuka penangkapan, EP mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu. "Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1 Jo pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Esra.[gab]