Ia mengatakan korban dari investasi ini mencapai ratusan, mulai dari warga Bahar Selatan dan Bahar Utara. Namun, baru 7 orang yang bersedia ikut bersama membuat laporan ke polisi.
"Banyak korbannya, cuman mereka tidak melapor. Kita nggak tahu lah sebabnya masing-masing kan, karena panjangnya laporan ini kita nggak tahu juga kan," sebutnya.
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
Dalam laporannya, para korban turut menyerahkan bukti kwitansi transfer dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini, kasus tersebut ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
"Iya, awalnya kita menerima 3 laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) terlapor A. Terakhir kita terima 1 laporan polisi yang kebetulan laporan ini sama dengan Dumas," kata Andri.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Andri mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan investasi DO sawit ini dapat melapor ke Polda Jambi.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban silahkan melaporkan sehingga prosesnya bisa berjalan secara cepat, kita bisa identifikasi korban-korbannya dan kita bisa meminta pertanggungjawabannya si pelapor," tandasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]