Riau.WahanaNews.co - Sejumlah warga Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi melapor ke Polda Jambi karena tertipu investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit. Kerugian ditaksir hingga Rp 5 miliar.
Dugaan penipuan itu dilakukan oleh CV Karo Karo. Awalnya penawaran dilakukan di tahun 2022 kepada ratusan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Iskandar, salah satu korban menyebutkan bahwa awal mulanya para korban dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 untuk per kilogram buah kelapa sawit. Iming-iming membuat banyak warga yang tertarik.
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
"Jadi awalnya itu 5 rupiah per kilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," kata Iskandar, dikutip Minggu (22/10/2023).
Seiring berjalan waktu, perjanjian keuntungan berubah menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. Para korban yang sudah satu tahun belakangan berinvestasi sudah sempat merasa keuntungan yang ditawarkan.
Namun, kata Iskandar, pada Agustus 2023 lalu terjadi kemacetan pembayaran dari pihak DO. Bahkan pemilik DO sudah kabur dan menghilang tak ada kabar.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
"Awalnya lancarlah. Jadi sudah berjalan satu tahun, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya pemilik DO, Ibu Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus," ujarnya.
Iskandar sendiri mengaku mengalami kerugian mencapai Rp750 juta. Para warga yang tertipu bermacam-macam dari nominal puluhan juta hingga ratusan juta.
"Kerugian saya Rp750 juta, dua kali transfer. Yang melapor ini ada 7 orang nominalnya Rp5 miliar lebih," jelasnya.
Ia mengatakan korban dari investasi ini mencapai ratusan, mulai dari warga Bahar Selatan dan Bahar Utara. Namun, baru 7 orang yang bersedia ikut bersama membuat laporan ke polisi.
"Banyak korbannya, cuman mereka tidak melapor. Kita nggak tahu lah sebabnya masing-masing kan, karena panjangnya laporan ini kita nggak tahu juga kan," sebutnya.
Dalam laporannya, para korban turut menyerahkan bukti kwitansi transfer dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini, kasus tersebut ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
"Iya, awalnya kita menerima 3 laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) terlapor A. Terakhir kita terima 1 laporan polisi yang kebetulan laporan ini sama dengan Dumas," kata Andri.
Andri mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Ia meminta jika ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan investasi DO sawit ini dapat melapor ke Polda Jambi.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban silahkan melaporkan sehingga prosesnya bisa berjalan secara cepat, kita bisa identifikasi korban-korbannya dan kita bisa meminta pertanggungjawabannya si pelapor," tandasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]