Riau.WahanaNews.co - Sejumlah warga Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi melapor ke Polda Jambi karena tertipu investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit. Kerugian ditaksir hingga Rp 5 miliar.
Dugaan penipuan itu dilakukan oleh CV Karo Karo. Awalnya penawaran dilakukan di tahun 2022 kepada ratusan warga Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Iskandar, salah satu korban menyebutkan bahwa awal mulanya para korban dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 untuk per kilogram buah kelapa sawit. Iming-iming membuat banyak warga yang tertarik.
Baca Juga:
GAPKI Desak Pembentukan Badan Sawit Nasional di Bawah Pemerintahan Prabowo
"Jadi awalnya itu 5 rupiah per kilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," kata Iskandar, dikutip Minggu (22/10/2023).
Seiring berjalan waktu, perjanjian keuntungan berubah menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. Para korban yang sudah satu tahun belakangan berinvestasi sudah sempat merasa keuntungan yang ditawarkan.
Namun, kata Iskandar, pada Agustus 2023 lalu terjadi kemacetan pembayaran dari pihak DO. Bahkan pemilik DO sudah kabur dan menghilang tak ada kabar.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
"Awalnya lancarlah. Jadi sudah berjalan satu tahun, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya pemilik DO, Ibu Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus," ujarnya.
Iskandar sendiri mengaku mengalami kerugian mencapai Rp750 juta. Para warga yang tertipu bermacam-macam dari nominal puluhan juta hingga ratusan juta.
"Kerugian saya Rp750 juta, dua kali transfer. Yang melapor ini ada 7 orang nominalnya Rp5 miliar lebih," jelasnya.