WahanaNews-Riau I Usai dibentuk, Panitia Khusus Penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat DPRD Riau langsung melaksanakan rapat internal perdana untuk menyatukan persepsi dan tujuan dalam menyelesaikan sengketa agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dan korporasi di Provinsi Riau.
Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan Perusahaan dan Masyarakat DPRD Riau Marwan Yohanis kepada Antara di Pekanbaru, Senin (1/11/2021), mengatakan pihaknya terlebih dahulu menginventarisir seluruh sengketa lahan yang pernah dilaporkan masyarakat ke kelembagaan DPRD Riau, dan juga mengacu pada hasil temuan pansus monitoring dan perizinan lahan yang telah dibentuk beberapa tahun lalu.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
"Rapat perdana tadi kita satukan persepsi tentang penyelesaian sengketa lahan perusahaan dan masyarakat. Jadi agar ini tidak melebar ke mana-mana, misalnya kalau ada persoalan yang berkaitan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), atau status lahan, tapi tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka ini tidak termasuk. Kita sedang memetakan," kata Marwan.
Dia menyebutkan, data penyelesaian konflik lahan ini akan diproyeksikan berdasarkan kriteria prioritas. Mengingat waktu yang sangat terbatas hanya 6 bulan, sehingga pihaknya memetakan berdasarkan klasterisasi yang ditetapkan. Yakni berdasarkan klaster bidang (perkebunan, kehutanan dan lain-lain), selanjutnya klaster kualitas dan kuantitas yang mencakup waktu sengketa serta dampak sosial yang ditimbulkan.
"Kita tidak mungkin menyelesaikan semua karena waktu terbatas. Makanya ada klasterisasi persoalan yang menghadirkan konflik baik itu kehutanan, perkebunan termasuk perluasan jalan apabila itu dianggap memicu konflik sosial," kata politisi Gerindra itu.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Pansus juga akan mendengarkan pendapat para ahli dan pakar yang dapat memberikan masukan tentang penyelesaian konflik. Kemudian pansus akan melakukan kunjungan ke daerah yang telah berhasil dalam menyelesaikan kisruh lahan antara masyarakat dan perusahaan.
"Kita juga akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan seperti pemerintah, ahli dengan riset yang mereka miliki terkait konflik lahan, pihak swasta, NGO (Non government organization), pemerhati, lembaga adat kalau ini berkaitan dengan tanah ulayat," kata dia.
Dia mengatakan target dari pansus ini untuk membuat rekomendasi. Bahkan pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin HGU perusahaan yang bermasalah.