Hal itu antara lain dengan merancang produk dan material yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali, sampai pada mendorong kolaborasi internasional untuk memfasilitasi pemerataan akses teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama teknis dan keilmuan.
"Resolusi Plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita seperti perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta
polusi," jelas Afrizal.
Baca Juga:
HPN 2024, PWI dan Kementerian BUMN Ajak Masyarakat Tanam 100.000 Pohon di Kawasan CFD
Dalam sambutan tertulis itu pula, Menteri LHK RI juga mengatakan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022
Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.
Pemerintah pun terus mengupayakan pengurangan sampah plastik dengan telah melakukan berbagai pengaturan, diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum,
maupun pada pemerintah daerah.
Terakhir, Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kadis DLH beserta seluruh tenaga kebersihan yang selama ini telah bekerja keras, bahkan Pemkab Rohil berhasil mendapatkan predikat Adipura.
Baca Juga:
Tiang Listrik PLN Tumbang, Pokok Sawit Lapuk Penyebabnya
"Untuk pengelolaan sampah plastik di Kabupaten Rohil nantinya akan dianggarkan pembelian mesin pengelola daur ulang sampah plastik," pungkas Bupati.[mga]