Riau.WahanaNews.co | Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto bebas dalam perkara pencabulan terhadap mahasiswinya, usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa. Setelah bebas, Syafri melalui kuasa hukumnya akan meminta pemulihan hak-hak selama dinonaktifkan.
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dan 2 hakim agung, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.
Baca Juga:
Pria di Makassar Cabuli 5 Anak di Masjid, Modus Mengajar Ngaji
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9/2022).
Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando mengatakan telah menerima kabar soal putusan tersebut. Ia berharap tidak ada lagi gejolak setelah 2 kali diputus bebas mejalis di tingkat pertama dan kasasi.
"Kami berharap tidak ada lagi gejolak. Ini sudah inkrah, jelas pak Syafri Harto tidak bersalah," kata Dody.
Baca Juga:
Habib Idrus Desak Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
Setelah putusan itu, Dody berencana untuk bersurat ke Universitas Riau. Isinya meminta Rektor Unri Aras Mulyadi segera mengembalikan hak-hak Syafri Harto yang dinonaktifkan.
"Kami ke depan akan minta ke Universitas Riau untuk mengembalikan hak-hak beliau selama dinonaktifkan. Apa yang jadi hak beliau kami minta dikembalikan," katanya.
Dody menyebut sejak dinonaktifkan Syafri Harti tak pernah menerima tunjangan. Hal itu dinilai merugikan Syafri Harto jika tidak dibayarkan.