Riau.WahanaNews.co | Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto bebas dalam perkara pencabulan terhadap mahasiswinya, usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa. Setelah bebas, Syafri melalui kuasa hukumnya akan meminta pemulihan hak-hak selama dinonaktifkan.
Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dan 2 hakim agung, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.
Baca Juga:
Pria di Makassar Cabuli 5 Anak di Masjid, Modus Mengajar Ngaji
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9/2022).
Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando mengatakan telah menerima kabar soal putusan tersebut. Ia berharap tidak ada lagi gejolak setelah 2 kali diputus bebas mejalis di tingkat pertama dan kasasi.
"Kami berharap tidak ada lagi gejolak. Ini sudah inkrah, jelas pak Syafri Harto tidak bersalah," kata Dody.
Baca Juga:
Habib Idrus Desak Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
Setelah putusan itu, Dody berencana untuk bersurat ke Universitas Riau. Isinya meminta Rektor Unri Aras Mulyadi segera mengembalikan hak-hak Syafri Harto yang dinonaktifkan.
"Kami ke depan akan minta ke Universitas Riau untuk mengembalikan hak-hak beliau selama dinonaktifkan. Apa yang jadi hak beliau kami minta dikembalikan," katanya.
Dody menyebut sejak dinonaktifkan Syafri Harti tak pernah menerima tunjangan. Hal itu dinilai merugikan Syafri Harto jika tidak dibayarkan.
"Kemarin memang dinonaktifkan. Cuma dalam posisi nonaktif tunjangan dan semua tidak dibayarkan, rektor menunggu putusan inkrah. Putusan MA itu sudah inkrah," katanya.
Awal Mula Kasus Dugaan Pencabulan
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.
Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan. Syafri bersikukuh membantah tudingan itu.
Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.
Kemudian, Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM. Vonis bebas dibacakan ketua majelis Estiono di ruang Prof Oemar Adji Jalan Teratai.[gab]