WahanaNews-Riau I Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang oknum PNS perempuan inisial SJ (29) di salah satu instansi pemerintahan di Riau.
Oknum PNS tersebut ditangkap d kosnya karena diduga melakukan transaksi narkoba berbentuk kertas mirip perangko.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
"Awalnya petugas BNN mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis baru berbentuk perangko. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan," ujar Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson BP Siregar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, (5/10/2021).
Robinson menjelaskan, narkoba berbentuk prangko ini mengandung Bromo Dimetoksifenil 2-CB. Saat transaksi, SJ memakai alat pembayaran cryptocurrency atau bitcoin.
Ia mengatakan, untuk mempermudah proses penyelidikan, tim BNN menggandeng Avsec bandara dan BNN bersama keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan menemukan narkotika itu sebanyak 58 bloter (lembaran). Barang haram itu akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi sinar X di bandara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
"Dari situ, tim BNN langsung melakukan pengembangan dan mencari orang yang mengirim paket tersebut dan akhirnya penyelidikan pun membuahkan hasil petugas pun berhasil menangkap SJ," katanya.
"SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba prangko tersebut sebanyak 9 bloter dan dia mengirimnya melalui kantor ekspedisi di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru," kata Robinson lagi.
Robinson mengungkapkan SJ digiring untuk menunjukkan tempat tinggalnya. Tim BNN Riau kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku SJ, ternyata, di sana juga ditemukan sebanyak 46 bloter narkoba dalam bentuk kertas mirip perangko dengan total seluruhnya sebanyak 113 bloter.