Riau.WahanaNews.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Samuar, tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
Hakim berpendapat petitum para pemohon error in objection.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Samuar saat membacakan putusan di PN Jaksel, dikutip Senin (16/10/2023).
Samuel menuturkan, dalam pertimbangannya, pengadilan tidak berwenang memerintahkan penyidik melakukan penyidikan suatu tindak pidana tertentu. Menurutnya, melakukan atau tidak melakukan serta mengambil alih penyidikan merupakan kewenangan penyidik.
"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan maupun mengambil alih penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dalam pertimbangannya berdasarkan aturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan penyidikan suatu tindak pidana tertentu sehingga hakim berpendapat bahwa petitum para pemohon tersebut adalah error in objection dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Usai Blokir X Brasil Ancam Sanksi Starlink Milik Elon Musk, Mengapa?
Praperadilan itu telah teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Didaftarkan pada 14 September 2023. Pihak pemohon dalam praperadilan ini adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Sementara, pihak termohon adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kemudian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi turut termohon dalam praperadilan ini.
Dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Airlangga Hartarto sebagai tersangka. Mereka hakim agar memerintahkan kepada KPK selaku turut termohon untuk mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara a quo dari termohon.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Sdr. Airlangga Hartarto sebagai tersangka," demikian dikutip dari petitum pada situs SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada Senin (24/7).
Ketum Partai Golkar itu memenuhi panggilan kedua dari Kejagung. Sebelumnya, Airlangga dipanggil oleh Kejagung pada Selasa (18/7) lalu, tapi tidak hadir. Dalam kasus ekspor CPO, Kejagung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng telah divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
[Redaktur: Mega Puspita]