WahanaNews - Riau | Sidang ketiga gugatan masyarakat terhadap PT Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (6/7/2023).
Tampak hadir ratusan masyarakat dan penggugat untukmemberikan dukungan dengan membawa spanduk memenuhi lapangan Pengadilan Negeri Rohil.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Adapun dalam sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum masyarakat, yakni Indra Lukman Siregar dan Koordinator Perkara, Samuel Sandi Giardo.
Kepada awak media, kuasa hukum penggugat menjelaskan, dalam proses persidangan ketiga tersebut, turut tergugat dinilai tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak hadir oleh hakim.
"Jadi, turut tergugat I yakni Menteri ATR/BPN telah memberikan surat tugas dan kuasanya, tetapi tidak dilengkapi dengan surat kuasa, sehingga hakim mengambil keputusan bahwa turut tergugat I Menteri ATR/BPN diangap tidak hadir. Sedangkan turut tergugat II, yakni Menteri Pertanian sama sekali tidak mengirimkan perwakilanya sehingga dinyatakan tidak hadir," ujar Indra Siregar, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga:
Sidang Eksepsi Soal Pasar Kranji Bikin Kuasa Hukum IH Keberatan, Ini Alasannya
Selanjutnya, dengan ketiga kalinya dilayangkan panggilan, sedangkan turut terguggat I dan turut terguggat II dianggap tidak mengikuti lagi proses persidangan, maka proses tahapan persidangan dilanjutkan dengan jalur mediasi sesuai dengan diinginkan masyarakat.
"Hal ini agar masalah tidak berlarut-larut, sehingga tuntutan masyarakat segera terpenuhi," imbuh Indra.
Lebih lanjut, adapun terkait pihak perusahaan yang dituntut untuk memberikan hak warga masyarakat berupa 20 persen Kebun Plasma, akan ditangguhkan perpanjangan izin HGU-nya.
"Kita telah menyurati Menteri ATR/BPN yaitu Kanwil BPN Provinsi, dan Kanwil BPN Provinsi telah mengirimkan surat kepada kita bahwa proses perpanjangan yang diajukan PT SIP Tbk tidak dapat diproses selama Kebun Plasma masyarakat belum terpenuhi. Artinya, bukti pembangunan kebun masyarakat sekitar belum dilakukan oleh PT SIP Tbk dan itu tidak akan dilanjutkan," pungkasnya.[mga]