Kuasa hukum pelapor, SC Pasaribu, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik sebagai bukti awal.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti surat kepemilikan dan penguasaan lahan kepada penyidik. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga:
Diduga Terjadi Manipulasi Surat Tanah, Dua Warga Teluk Nilap Mengaku Tak Terima Ganti Rugi Penuh dari Pembebasan Lahan
Pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Risben Tambun Seribu melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan kejelasan status lahan.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan dan belum ada putusan hukum tetap. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Perluas Akses Layanan, Guardian Resmikan Gerai ke-368 di Suzuya Mall Bagan Batu
[Redaktur: Adi Riswanto]