RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir Sejumlah warga mendatangi kantor media riau.wahananews.co dan wartapenariau.com untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik masyarakat di wilayah Dusun Bourtrem, Kepenghuluan/Desa Bangko Lestari, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Warga menyebut, lahan yang disengketakan diduga dikuasai oleh mantan anggota DPRD Rohil, Risben Tambun Seribu, bersama beberapa pihak lainnya.
Baca Juga:
Perkokoh Sinergitas dan Basis Massa, PAC Pemuda Pancasila Bagan Sinembah Matangkan Persiapan RPP
Menurut keterangan Mateus Turnip, lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang diklaim sebagai milik masyarakat telah ditanami kelapa sawit tanpa adanya penyelesaian dengan pihak warga.
"Kami sudah menyampaikan bahwa lahan itu milik kami, tetapi sampai sekarang masih ditanami tanpa ada penyelesaian,” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga:
Polres Rohil Gelar Apel Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Fokus Edukasi dan Pencegahan Laka Lantas
Keterangan serupa disampaikan Markus Sitompul. Ia menjelaskan, keluarga mereka telah menguasai lahan tersebut sejak akhir 1990-an berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRP) tahun 1998 yang diketahui pemerintah setempat di wilayah Bangko Sempurna, Kecamatan Rimba Melintang.
“Kami sudah mengelola lahan itu sejak 1997 dan menanaminya dengan sawit. Namun tanaman kami diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Markus.
Atas persoalan tersebut, keluarga Sitompul telah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polres Rokan Hilir pada 18 November 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan perusakan tanaman.
Kuasa hukum pelapor, SC Pasaribu, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik sebagai bukti awal.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti surat kepemilikan dan penguasaan lahan kepada penyidik. Harapan kami, proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Risben Tambun Seribu melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan kejelasan status lahan.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan dan belum ada putusan hukum tetap. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Adi Riswanto]