"Seluruh masyarakat Rokan Hilir memiliki hak yang sama dalam pelayanan terlebih para pemula harus mendapatkan edukasi dan sosialisasi pentingnya dokumen diri terlebih menjelang pemilu pelajar atau biasa disebut pemula 17 tahun wajib memiliki KTP-el," tuturnya.
Selanjutnya, Darsono menerangkan bahwa selain perekaman, pihaknya juga lmembuatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga:
Penyerangan Brutal di Inhu, Lima Karyawan PT SBP Alami Luka Tembak dan Bacok
"Dengan memiliki IKD nantinya masyarakat akan merasakan manfaatnya kedepanya tidak perlu lagi membawah fisik KTP-el dalam mendapatkan pelayanan publik," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]