Ia menegaskan, kemenangan tersebut ibarat skor 2-0. “Pertama, gugatan kita dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru. Kedua, banding dari pihak tergugat serta tergugat intervensi dinyatakan kalah. Ini menjadi bukti perjuangan panjang kami tidak sia-sia,” ungkapnya.
“Secara umum, kami puas karena putusan ini menjawab keinginan serta memulihkan hak-hak kami yang sebelumnya dirugikan akibat penerbitan sertifikat oleh pihak BPN. Ini adalah hasil dari usaha dan perjuangan yang tak pernah kami hentikan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Mediasi Akhiri Konflik Tanah di Rokan Hilir, Kedua Pihak Sepakat Damai
Redaktur: Sah Siandi Lubis