RIAU.WAHANANEWS.CO, Rokan Hilir – PTPN-V, Tanah Putih diduga kuat menelantarkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PIRLOK seluas 4,6 hektar di wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat, (07/02/2025), lahan yang diklaim sebagai HGB PTPN-V, itu kondisinya tampak tidak terawat semak belukar, banyak ditumbuhi anak kayu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Asisten Umum PTPN-V, Tanah Putih, Herlambang, menyebutkan bahwa perawatan tetap dilakukan secara berkala, dan panen tandan buah segar (TBS) tetap berlangsung oleh pihak manajemen kebun.
"Walaikumsalam pak, terima kasih infonya. Untuk lahan terkait HGB di PIRLOK tetap perawatan secara berkala, dan untuk buah TBS tetap dipanen oleh pihak manajemen kebun Tanah Putih," ujarnya.
Namun, ketika ditanya apakah kondisi saat ini sesuai dengan standar perawatan PTPN, Herlambang menyatakan bahwa areal tersebut belum masuk dalam rotasi perawatan.
"Areal ini belum masuk rotasi pak. Pemasangan plang juga kita lakukan sebagai bukti bahwa manajemen selalu peduli dengan areal PIRLOK," tambahnya.
Sementara itu, warga setempat menyebut bahwa lahan tersebut tampak tidak terawat selama beberapa tahun terakhir.
"Bisa dilihat sendiri, lahan ini sudah lama semak seperti ini," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, menurut keterangan salah satu penghulu/Kepala Desa sekitar, mereka pernah mengajukan permohonan kepada PTPN-V, untuk mengalihkan lahan tersebut agar dikelola oleh pemerintah desa, supaya dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak. Namun, PTPN-V, tidak merespons permintaan tersebut.
"Kami sudah pernah mengajukan permohonan agar lahan ini bisa dikelola dan bermanfaat untuk masyarakat luas, tapi belum ada tanggapan dari PTPN-V," ungkapnya.
Terkait dugaan penelantaran lahan ini, ada beberapa regulasi yang dapat dijadikan acuan, diantaranya sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 27 menyebutkan bahwa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dapat hapus jika tanahnya ditelantarkan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Pasal 2 menyatakan bahwa tanah yang diberikan hak oleh negara harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak tersebut. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa tanah HGU, HGB, atau hak pakai yang dibiarkan dalam kondisi terlantar dapat ditertibkan oleh pemerintah.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengelola lahan dengan baik dan mencegah degradasi lingkungan.
Jika terbukti PTPN-V, menelantarkan lahan tersebut, maka pemerintah daerah maupun masyarakat dapat mengajukan permohonan agar lahan tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar dan diambil alih sesuai ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]