Riau.WahanaNews.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tengah menyiapkan solusi angkutan sampah setelah kontrak kerja sama dengan pihak ketiga berakhir. Pasalnya, kontrak pengangkutan sampah tahun 2025 hanya 6 bulan.
Untuk pola angkutan sampah selama 6 bulan setelah kontrak kerja sama berakhir, Pemko Pekanbaru masih belum memutuskan. Namun, ada dua opsi yang disiapkan oleh Pemko Pekanbaru untuk pengangkutan sampah pada pertengahan sampai akhir tahun 2025 nanti.
Baca Juga:
Optimalisasi Pembersihan, DLHK Pekanbaru Berhasil Kendalikan Tumpukan Sampah
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan, saat pengangkutan sampah menggunakan jasa pihak ketiga, yakni PT Ella Pratama Prakasa (EPP). Mereka mulai menjalin kerja sama sejak 1 Januari hingga 2 Juli 2025.
"Kerja sama dengan pihak ketiga ini sampai 2 Juli, tapi setelah itu kan tidak tahu siapa pengelola sampah. Jadi kita sudah membahas tadi, ada dua alternatif dan nanti akan diserahkan keputusannya kepada Walikota yang dilantik," ujar Roni, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Dua alternatif yang disiapkan, kata Roni, pertama dengan cara sewa armada angkutan sampah yang dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sementara alternatif kedua, sewa armada angkutan sampah dilakukan oleh masing-masing kecamatan.
Baca Juga:
Sejoli Positif Narkoba Tabrak Sekeluarga di Pekanbaru hingga Tewas
Dengan sistem sewa armada angkutan sampah itu, ke depan tidak ada lagi lelang ataupun kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga.
"Pertama sewa angkutan sampah dikelola oleh DLHK. Dia akan mengangkut sampah dengan sistem sewa angkutan. Jadi anggaran angkutan tetap di DLHK," katanya.
Dikatakannya, sewa angkutan sampah akan disesuaikan dengan jumlah kelurahan dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada. Opsi ini, DLHK bertanggungjawab atas pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru secara keseluruhan.