RIAU.WAHANANEWS.co, Rohil – Abdul Rachman Silalahi menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 537 hektar yang berada di Rantau Bais, Area 88, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Andreas Hutajulu, SH., MH., yang juga merupakan anggota BPPH Pemuda Pancasila.
Dalam kunjungannya ke lokasi lahan, Abdul Rachman didampingi kuasa hukumnya dari Jakarta, Wiji SH., Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Rokan Hilir, Ria Setiawan Nasution.
Baca Juga:
Rumah Abdul Rachman Dijaga TNI-Polri untuk Antisipasi Teror
Abdul Rachman menegaskan bahwa seara legalitas lahan tersebut dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Menurut Kuasa hukum Abdul Rachman Silalahi, Andreas Hutajulu, merasa prihatin dengan adanya pemberitaan di media online dan YouTube itu dianggap menyesatkan.
“Kami menyampaikan klarifikasi agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak terverifikasi. Hak atas lahan ini telah sah secara hukum,” ujar Andreas.
Baca Juga:
Gara-gara Sengketa Lahan, Siswa SD di Takalar Belajar di Teras Sekolah Selama 3 Tahun
Sebagai langkah antisipasi, Abdul Rachman telah memberikan mandat secara resmi kepada Pemuda Pancasila untuk menjaga keamanan lahannya di Area 88 itu, guna mencegah terjadinya konflik akibat klaim sepihak.
Sebelumnya Dewi Maya Tanjung mengklaim secara sepihak terkait kepemilikan lahan di area 88 tersebut tanpa menunjukkan dokumen yang mendukung, dalam upaya untuk menguasai lahan secara sepihak, diduga Dewi Maya Tanjung, menggunakan jasa sekelompok orang yang diduga preman.
Namun, setelah kunjungan Abdul Rachman ke lokasi dan menunjukkan dokumen kepemilikan lahan itu, akhirnya sekelompok orang yang sebelumnya diduga bekerja untuk Dewi Maya Tanjung, akhirnya menyatakan dukungannya kepada Abdul Rachman.