Tankos itu ditumpukkan perusahaan di areal pabrik yang mengakibatkan kandungan minyak di dalamnya mengalir ke parit dan mencemari sungai.
Adapun sanksi yang diberikan oleh DLH ke PT IIS Pangkalan adalah dua jenis yakni sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif.
Baca Juga:
Warga Selayar Sulsel Geger, Air Laut Jadi Hijau dan Beraroma Menyengat
Sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin lain yang belum dikantongi perusahaan.
Sedangkan untuk sanksi denda administratif yakni perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp 104.721.141,- yang disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Pelalawan.
Denda itu wajib dilunasi perusahaan selama 30 hari atau satu bulan sejak dikeluarkan.
Baca Juga:
Kualitas Air di Jogja Belum Tunjukkan Angka yang Baik
Perhitungan denda itu berdasarkan kajian dari PPLHD DLHK Riau atas pencemaran ekologis yang ditimbulkan perusahaan.
"Jadi bukan kita yang menghitungnya, melainkan dari Provinsi Riau. Semua sanksi ini sudah kita tembuskan ke PT IIS untuk segera dijalankan," beber Eko.
Jika perusahaan tidak menjalankan sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif itu sesuai dengan tenggat waktu, DLH akan mengambil sikap lebih tegas berdasarkan aturan yang ada.