Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor yang bersangkutan mengaku bukan petugas SPKT( Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu) Polresta Pekanbaru tidak pernah bertugas mengeluarkan STPL, serta menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak bergelar SH, serta menyebut adanya perbedaan karakteristik fisik dokumen dibanding dokumen kepolisian resmi, termasuk ketiadaan watermark di kertas STPLKB di Polresta Pekanbaru.
Dalam konferensi pers yang dilakukan sebelumnya, Muhajirin menyampaikan:
Baca Juga:
Satu Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu 5,35 Gram
“Kami telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru dan menemukan adanya dugaan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi.”
Muhajirin juga menyebut bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurut pelapor, Bripka Ricky menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah bertugas pada bagian SPKT dan tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani dokumen sebagaimana dimaksud.
Baca Juga:
Polsek Bangko Pusako Gencar Patroli Malam, Amankan 5 Kendaraan Hasil Penindakan Balap Liar di Jalinsum
Keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online MimbarRiau.com tertanggal 11 Juli 2025 dengan judul: "Usai Ijazah Palsu, Bupati Rohil Diterpa Isu STPL Rekayasa."
Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan proses berjalan objektif.
“Presiden memiliki kewenangan moral dan konstitusional untuk memastikan persoalan ini ditangani secara terbuka. Bila perlu bentuk tim verifikasi gabungan yang melibatkan Kemendikbud, Kemendagri, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.