RIAU.WAHANANEWS.CO - Rokan Hilir
Pakar hukum internasional Sutan Nasomal mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, serta Ketua Komisi III DPR RI untuk segera merespons laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama H. Bistamam, Senin (25/5/2026).
Baca Juga:
Satu Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu 5,35 Gram
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum maupun penjelasan resmi kepada publik terkait laporan yang telah disampaikan sejak hampir satu tahun lalu.
Menurut Sutan Nasomal, yang juga menjabat Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, dan pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, lambannya perkembangan penanganan laporan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Jika memang laporan ini tidak berdasar, sampaikan secara terbuka. Jika terdapat unsur yang perlu ditindaklanjuti, proses harus dilakukan secara profesional dan transparan,”tegasnya.
Baca Juga:
Polsek Bangko Pusako Gencar Patroli Malam, Amankan 5 Kendaraan Hasil Penindakan Balap Liar di Jalinsum
Sutan Nasomal menyoroti bahwa laporan awal yang disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo kepada Mabes Polri telah berjalan hampir 360 hari tanpa kejelasan hasil penanganan yang disampaikan secara terbuka.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya surat resmi dari Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang memerintahkan Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, belum terdapat informasi substantif terkait perkembangan proses pemeriksaan.
Laporan lanjutan juga diajukan oleh Arjuna Sitepu, yang menyebutkan bahwa investigasi dilakukan berdasarkan penelusuran data dan dokumen administratif.
Beberapa temuan yang disebut perlu diverifikasi lebih lanjut antara lain:
1. SDN 31 Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: akhir tahun 1967.
Dokumen SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijasah) mencantumkan tahun kelulusan: 1962.
Terdapat selisih waktu lima tahun sebelum sekolah berdiri, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas administrasi dokumen tersebut.
2. SMPN 1 Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: 23 Juli 1951.
Dokumen SKPI mencantumkan tahun kelulusan: 1965.
Secara administratif memungkinkan, namun dinilai tidak memiliki kesinambungan logis dengan riwayat pendidikan sebelumnya.
3. SMEA Negeri Pekanbaru
Tahun berdiri resmi: 1 Agustus 1958.
Dokumen IJAZAH mencantumkan tahun kelulusan: 1968.
Ditemukan dugaan ketidaksesuaian administratif berupa penggunaan materai 1 Rupiah, sementara pada periode tersebut disebut telah berlaku materai 3 Rupiah, serta terdapat kejanggalan pada stempel, foto, dan tanda tangan.
4. Dokumen STPLKB (Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang) Polresta Pekanbaru.
Dokumen disebut memuat nama Bripka Ricky Andriadi sebagai penandatangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor yang bersangkutan mengaku bukan petugas SPKT( Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu) Polresta Pekanbaru tidak pernah bertugas mengeluarkan STPL, serta menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak bergelar SH, serta menyebut adanya perbedaan karakteristik fisik dokumen dibanding dokumen kepolisian resmi, termasuk ketiadaan watermark di kertas STPLKB di Polresta Pekanbaru.
Dalam konferensi pers yang dilakukan sebelumnya, Muhajirin menyampaikan:
“Kami telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru dan menemukan adanya dugaan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi.”
Muhajirin juga menyebut bahwa klarifikasi dilakukan secara langsung terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurut pelapor, Bripka Ricky menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah bertugas pada bagian SPKT dan tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani dokumen sebagaimana dimaksud.
Keterangan tersebut sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online MimbarRiau.com tertanggal 11 Juli 2025 dengan judul: "Usai Ijazah Palsu, Bupati Rohil Diterpa Isu STPL Rekayasa."
Dalam pernyataannya, Sutan Nasomal meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan proses berjalan objektif.
“Presiden memiliki kewenangan moral dan konstitusional untuk memastikan persoalan ini ditangani secara terbuka. Bila perlu bentuk tim verifikasi gabungan yang melibatkan Kemendikbud, Kemendagri, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan ini bukan semata terkait dugaan dokumen administratif, melainkan telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik.
Melalui pernyataan resminya, Sutan Nasomal mendesak agar pemerintah dan aparat terkait:
- Memberikan penjelasan resmi atas perkembangan penanganan laporan;
- Melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan;
- Menjamin proses berjalan profesional, objektif, dan bebas intervensi;
- Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Polda Riau, Mabes Polri, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait substansi laporan yang disampaikan pelapor.
[Redaktur: Adi Riswanto]