RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pujud. Pada Jumat (5/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EI (41) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tinjau Lapas Kelas 2A Bagan Siapi-api, Apresiasi Fasilitas dan Pembinaan Warga Binaan
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd dan tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah mendapatkan data yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang saat itu berada di dalam mobil terparkir di belakang rumahnya,” jelas Kapolsek.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara prosedural. Sebelumnya, petugas telah menghadirkan Ketua RT setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat penangkapan, dan surat penggeledahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kholiqul Amri Diganti Eka Iskandar, Penghulu Baru Balai Jaya Resmi Dilantik di Aula Kepenghuluan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti utama berupa:
- 5 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,54 gram
- 26 paket diduga ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram