RIAU.WAHANANEWS.CO,Rokan Hilir – Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pujud. Pada Jumat (5/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EI (41) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tinjau Lapas Kelas 2A Bagan Siapi-api, Apresiasi Fasilitas dan Pembinaan Warga Binaan
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd dan tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah mendapatkan data yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang saat itu berada di dalam mobil terparkir di belakang rumahnya,” jelas Kapolsek.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara prosedural. Sebelumnya, petugas telah menghadirkan Ketua RT setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat penangkapan, dan surat penggeledahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kholiqul Amri Diganti Eka Iskandar, Penghulu Baru Balai Jaya Resmi Dilantik di Aula Kepenghuluan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti utama berupa:
- 5 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,54 gram
- 26 paket diduga ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram
Kedua jenis narkotika tersebut disimpan di dalam tas sandang berwarna cokelat milik tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu plastik kemasan kosong, dua buah mancis, alat pipet, alat hisap, uang tunai sebesar Rp3.539.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan untuk kegiatan kejahatan tersebut.
Saat diperiksa, tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan tahap awal. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan informasi yang disampaikan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
[Redaktur: Adi Riswanto]