RIAU.WAHANANEWS.co, Rokan Hilir – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kubu, Resor Rokan Hilir (Polres Rohil), bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jalan Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kamis (15/5/2025) pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial JRH alias Jonder (62), seorang petani yang berdomisili di Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, diamankan bersama barang bukti berupa empat batang kayu bekas terbakar dan dua batang pohon kelapa sawit yang juga hangus terbakar.
Baca Juga:
Kapolres Rokan Hilir Gelar Press Release Resmi, Kasus Karhutla
Kapolsek Kubu, IPTU Kodam F. Sidabutar, saat mendampingi Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan milik pribadi seluas sekitar 10 hektare yang berada di kawasan hutan produksi, tepatnya pada titik koordinat 1.905892° LU dan 100.694555° BT.
“Pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait munculnya titik api atau kepulan asap di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera mengerahkan lima personel ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan sekaligus upaya pemadaman,” jelas IPTU Kodam.
Setibanya di lokasi, tim memperoleh informasi bahwa pemilik lahan yang terbakar adalah JRH alias Jonder. Tim kemudian menemui pelaku di rumah seorang warga bernama Siagian. Saat dimintai keterangan, JRH mengaku telah membakar lahan miliknya menggunakan pemantik api (mancis). Namun, akibat tiupan angin kencang, api menyebar dengan cepat dan membakar area yang lebih luas.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Serahkan Bibit Pohon saat Pelepasan Kontingen Jambore Karhutla 2025
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kubu untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Kodam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan/atau Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kasus ini akan kami tangani secara serius sebagai bentuk komitmen kami dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan,” pungkas IPTU Kodam.