WahanaNews - Riau | Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan, pengendali peredaran 411 kilogram sabu-sabu atas nama Marno yang sudah buron cukup lama, diamankan di Negara Bagian Johor, Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, tersangka ditangkap oleh Kepolisian Johor dengan barang bukti 62 kg sabu. Selain Marno, pihaknya turut meringkus beberapa pelaku jaringan Marno termasuk anak dan istrinya yang juga terlibat dalam pengendalian ratusan kilogram sabu.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
"Kami berhasil amankan anak dan istrinya di Dumai, beberapa saat setelah kembali dari Malaysia. Dia ini memang DPO kita," kata Yos Guntur, dikutip Selasa (23/5/2023).
Ia menjelaskan, dari jaringan Marno ini, polisi menyita 121 kilogram sabu pada tahun 2022 dan 290 kilogram sabu pada tahun 2023. Total 411 kilogram sabu yang sudah diamankan dari jaringan Marno.
Sebelum ditangkap oleh kepolisian Malaysia, katakan Yos Guntur, pihaknya berkomunikasi langsung dengan Kepolisian Negeri Jiran bahwa Polda Riau tengah mengejar buron di wilayah hukum Malaysia.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
Menurut Yos, ini merupakan bukti kerjasama bilateral yang baik antar kedua negara serumpun ini.
"Ini merupakan sebuah kerjasama yang baik dan hubungan baik antar kedua negara," katanya.
Sebelumnya, diketahui Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan barang bukti yang tak sedikit. Total ada sekitar 411 kilogram sabu yang disita yang merupakan hasil pengungkapan dari empat laporan polisi (LP).