WahanaNews - Riau | Polda Riau memusnahkan barang bukti 13,26 kilogram sabu dan 269 butir ekstasi di Pekanbaru, Selasa, dari enam kasus dengan 15 tersangka yang berhasil diungkap belum lama ini.
Pemusnahan barang bukti yang dihadiri sejumlah pejabat Polda Riau tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan bubuk haram tersebut ke dalam wadah yang telah diisi air agar larut dan tidak bisa dikonsumsi lagi.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
Wakil Kapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat pengungkapan kasus menjelaskan, salah satu tersangka dari perkara ini merupakan sipir di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Rumbai, Pekanbaru, berinisial IS.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka masih modus lama. Ada jaringan internasional, kemudian dikendalikan oleh orang dalam lapas," sebut Rahmadi, dikutip Rabu (24/5/2023).
Oknum sipir IS berperan sebagai penjemput setelah masuknya obat terlarang dari Malaysia ke Indonesia. Tak sendiri, ia mengajak saudaranya HO. IS lah yang mengamankan sabu tersebut sebelum dikirim ke luar Provinsi Riau.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
Dikatakannya, faktor geografis Riau menjadi tempat yang strategis untuk pelaku tak bertanggungjawab untuk mencari celah tempat masuknya narkoba.
Polda Riau telah melakukan berbagai upaya dari pemantauan da pengawasan. Pihaknya juga telah memberikan atensi di daerah rawan.
"Kasus narkoba dirasa masih cukup memprihatinkan. Kapolda telah menginstruksikan di jajaran Polres untuk melakukan penegakan hukum. Selain itu kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan agama juga penting untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan narkoba," pungkas Rahmadi.[mga]