Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX), Yugieandy Tirta Saputra mengatakan setelah kedua belah pihak mengetahui identitas satu sama lain, pembeli harus membayar melalui lembaga kliring atas harga yang sudah terbentuk itu.
"Lembaga kliring akan memberi tahu bahwa uangnya sudah masuk, lembaga kliring memberitahukan kepada penjual 'tolong anda kirim' karena sudah dibayar. Ini bentuk pengamanan lembaga kliring juga karena uanganya nggak masuk langsung ke seller," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Setelah diberitahukan uang pembelian sudah masuk ke lembaga kliringnya, penjual CPO harus segera mengirimkan barang tersebut.
"Begitu barangnya sudah dikirim pembeli confirm dibuktikan Bukti Acara Serah Terima, itu baru kliring akan menyerahkan uang tersebut ke penjual," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]