Untuk minyak sawit, UU Antideforestasi Uni Eropa itu akan menghantam jutaan petani kecil di Indonesia. Sebab, UU ini mewajibkan uji tuntas, yang menyangkut sejumlah kategori terkait benchmarking risiko tinggi(high risk country).
Seperti diketahui, EUDR mewajibkan penerapan geolocation plot lahan kelapa sawit dan country benchmarking system yang akan membagi negara dalam 3 kategori yakni high risk, standard dan low risk.
Baca Juga:
Menteri LHK Soroti Masalah Hutan Indonesia, Mulai dari Karhutla hingga Deforestasi
Ini tentu akan menyulitkan petani. Karena untuk yang 4 hektare (ha) lebih, harus menerapkan geolokasi. Bukan hanya petani, perusahaan juga demikian. Padahal kalau buah tidak tertampung, ini justru bakal menimbulkan gejolak. Akibatnya komoditas ini tidak lagi mengentaskan kemiskinan, tapi menambah kemiskinan.
[Redaktur: Mega Puspita]