Riau.WahanaNews.co - Tahun 2023 menjadi tahun-tahun yang menguji hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa (UE). Selain terkait nikel, jaringan perdagangan kedua pihak juga harus mendapatkan hambatan terkait undang-undang deforestasi.
Dikutip dari sejumlah di sumber, Rabu (3/1/2024), diketahui bahwa UU bernama "EU Deforestation Regulation/EUDR)" sebenarnya sudah disetujui sejak April namun resmi berlaku 16 Mei 2023. Eropa berdalih UU ini untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan.
Baca Juga:
Menteri LHK Soroti Masalah Hutan Indonesia, Mulai dari Karhutla hingga Deforestasi
"UE adalah konsumen dan pedagang besar komoditas dan produk yang memainkan peran penting dalam deforestasi," tulis pernyataan resmi Parlemen Eropa dimuat Europian Council dalam situs resminya dilihat CNBC Indonesia,
"Aturan baru bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas komoditas dan produk ini tidak berkontribusi pada deforestasi dan semakin merusak ekosistem hutan," tambahnya.
Sejumlah komoditas yang terpengaruh adalah minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, karet hingga kedelai. Aturan tersebut juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furniture, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain.
Baca Juga:
Indonesia Jadi Negara Penyumbang Emisi Karbon Terbesar Kelima
Dengan pemberlakuan itu, seluruh komoditas andalan RI akan dilarang masuk ke negara anggota UE jika tak lolos uni deforestasi. Perlu diketahui, kecuali daging sapi dan kedelai, produk-produk yang disebut dalam aturan itu merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa.
Di neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan US$ 6,5 miliar. Diketahui sebanyak US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI dari total US$ 21 didapat dari minyak sawit dan produk turunannya.
Khusus sawit, Eropa sendiri merupakan importir minyak sawit terbesar ketiga di dunia. Indonesia dan Malaysia, merupakan dua eksportir sawit besar global.