Aceng melaporkan bahwa lahannya yang terletak di Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sedangkan lahan milik Karno Cs terletak di wilayah Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam hal ini, dengan diturunkannya pihak BPN dan juga pihak kepolisian dari Polda Riau ke lokasi oleh pihak Aceng untuk peninjauan kembali (PK), pihak Karno Cs meminta agar pihak BPN dan juga pihak Polda Riau bisa menelaah keabsahan surat-surat kedua belah pihak, jelas Ahmad.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Di tempat yang sama, Sopyan Tanjung yang terlibat dalam hal ini mengatakan bahwa lahan ini dibagikan kepada masyarakat sebagai hibah untuk menolong orang-orang yang tidak mampu yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak dijual belikan kepada masyarakat tersebut.
Sopyan Tanjung berharap dari sidang lapangan yang diadakan pada Senin (4/6/2024) ada titik terangnya.
"Sebab sudah turun dari pihak BPN dan juga pihak kepolisian dari Polda Riau untuk membuktikan titik koordinat tapal batas antara Kepenghuluan Pasir Putih dengan Kepenghuluan Balai Jaya, yang disaksikan oleh masing-masing kedua belah pihak. Untuk menyaksikan ini, pihak BPN dan Polda Riau mengundang seluruh perangkat desa yang mengetahui sejarah tapal batas tersebut," papar Sopyan Tanjung.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Dengan diadakannya PK ini, pihak BPN dan pihak kepolisian Polda Riau diharapkan dapat memutuskan siapa pemilik lahan tersebut, tutup Sopyan Tanjung.
[Redaktur: Mega Puspita]