Riau.WahanaNews.co - Terkait permasalahan sengketa lahan antara pihak Karno Cs dengan pihak Aceng yang hingga saat ini belum menemukan titik terang, pihak Aceng sebagai penggugat telah membuat pengaduan ke Polda Riau dengan melaporkan pihak Karno Cs sebagai penyerobot lahan.
Saat dikonfirmasi terkait laporan Aceng ke Polda Riau, pihak Karno Cs menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses hukum yang dilaporkan oleh pihak Aceng.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
”Kita warga NKRI dan meminta agar hukum ini ditegakkan seadil-adilnya," papar keluarga Karno Cs, dikutip Selasa (4/6/2024).
Pihak Karno Cs berharap pihak BPN dan juga Polda Riau bersikap netral. Mereka menyatakan bahwa dalam surat laporan Aceng, lokasi lahan yang dilaporkan tidak sesuai dengan letak lahan miliknya.
Namun, pihak Aceng bersikeras bahwa lahan milik Karno Cs adalah miliknya seperti yang tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh BPN.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Perseteruan ini telah beberapa kali dimediasi oleh aparat desa Kepenghuluan Pasir Putih dengan mengundang pihak Polsek Bagan Sinembah, namun hasil mediasi tidak membuahkan hasil.
Alasannya, pihak Aceng melaporkan dan menggugat pihak Karno Cs dengan objek lahan yang tidak sesuai dengan surat-surat yang dimilikinya. Aceng menganggap pihak Karno Cs menyerobot lahannya.
Padahal, lahan yang digugat dan dilaporkannya ke Polda Riau tidak sesuai dengan letak lahan tersebut.
Aceng melaporkan bahwa lahannya yang terletak di Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sedangkan lahan milik Karno Cs terletak di wilayah Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam hal ini, dengan diturunkannya pihak BPN dan juga pihak kepolisian dari Polda Riau ke lokasi oleh pihak Aceng untuk peninjauan kembali (PK), pihak Karno Cs meminta agar pihak BPN dan juga pihak Polda Riau bisa menelaah keabsahan surat-surat kedua belah pihak, jelas Ahmad.
Di tempat yang sama, Sopyan Tanjung yang terlibat dalam hal ini mengatakan bahwa lahan ini dibagikan kepada masyarakat sebagai hibah untuk menolong orang-orang yang tidak mampu yang tidak memiliki tempat tinggal dan tidak dijual belikan kepada masyarakat tersebut.
Sopyan Tanjung berharap dari sidang lapangan yang diadakan pada Senin (4/6/2024) ada titik terangnya.
"Sebab sudah turun dari pihak BPN dan juga pihak kepolisian dari Polda Riau untuk membuktikan titik koordinat tapal batas antara Kepenghuluan Pasir Putih dengan Kepenghuluan Balai Jaya, yang disaksikan oleh masing-masing kedua belah pihak. Untuk menyaksikan ini, pihak BPN dan Polda Riau mengundang seluruh perangkat desa yang mengetahui sejarah tapal batas tersebut," papar Sopyan Tanjung.
Dengan diadakannya PK ini, pihak BPN dan pihak kepolisian Polda Riau diharapkan dapat memutuskan siapa pemilik lahan tersebut, tutup Sopyan Tanjung.
[Redaktur: Mega Puspita]