Pasal 151 ayat (2) mengatur: “Dalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka hubungan kerja dapat diputuskan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Selain itu, Pasal 156 menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak atas:
Baca Juga:
Ngopi Jurnal Marwah Madani Riau Dorong Kualitas Publikasi Ilmiah
1. Uang pesangon
2. Uang penghargaan masa kerja
3. Uang penggantian hak
Wartawan Gadungan Bisa Dipidana. Pengakuan MA sebagai wartawan juga menimbulkan tanda tanya serius. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 disebutkan: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Apabila seseorang mengaku sebagai wartawan tanpa terdaftar di redaksi, tidak memiliki kartu pers yang sah, serta tidak diakui oleh Dewan Pers, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wartawan gadungan.
Baca Juga:
Wali Kota Pekanbaru Akan Evaluasi Pejabat Lurah dan OPD Usai Lebaran
Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Dalam konteks ini, jika pengakuan sebagai wartawan digunakan untuk menekan, menakut-nakuti, atau memanipulasi informasi untuk kepentingan pribadi, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan identitas dan penipuan, serta dapat dijerat pula melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan tanpa legitimasi resmi. Sebelum memberikan informasi atau bekerja sama, sebaiknya lakukan verifikasi identitas melalui struktur redaksi resmi dan situs Dewan Pers.