Riau.WahanaNews.co - Pengukuhan 24 orang Penjabat (Pj) Penghulu oleh Plt. Bupati Kabupaten Rokan Hilir, H. Sulaiman SS, MH, menimbulkan kritik. Dari 24 orang Pj. Penghulu yang diundang, hanya 18 yang hadir pada acara pengukuhan.
Sebelum acara tersebut, diketahui bahwa 24 Pj. Penghulu telah diberhentikan oleh H. Sulaiman, ungkap Ahmad Yani, Ketua PK Kosgoro 1957 Kecamatan Pujud, melalui panggilan video virtual kepada media ini pada Sabtu (19/10/2024) pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Ahmad Yani menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pejabat pelaksana tugas kepala daerah harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, atau mutasi pegawai.
”Ini adalah bagian dari quality assurance dalam proses pengangkatan pejabat," ujarnya.
Lebih lanjut, Yani menyebut tindakan tersebut juga melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Narkoba di Penginapan Anggrek Bagan Sinembah
Surat edaran itu membatasi kewenangan penjabat kepala daerah dalam memecat atau memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi, yaitu untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin dan sebagai tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar-daerah atau antar-instansi.
Yani menjelaskan bahwa tindakan H. Sulaiman juga melanggar Surat Edaran No. 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses tersebut.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses pengangkatan pejabat di Kepenghuluan,” tegas Yani. Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti pelanggaran ini karena dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.