Dalam hal ini, Dirjen BPD Kemendagri telah menugaskan H. Sulaiman, berdasarkan surat bernomor 100.3.3./5036/BPD, untuk melaksanakan aturan terkait pengangkatan Pj. Penghulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat dikutip dari media online SumateraTimes pada 18 Oktober 2024, Plt. Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman menyatakan bahwa pemutasian sejumlah Pj. Penghulu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Menggala 5 Sambut dan Dukung Afrizal Sintong dan Sepenuhnya.
Namun, saat awak media mencoba menghubungi H. Sulaiman di nomor 08127610xxxx untuk klarifikasi lebih lanjut, nomor tersebut tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.
[Redaktur: Mega Puspita]