"Termasuk pemilik galian C berinisial AMT yang sudah lama beraktivitas di lokasi ini," tambahnya.
Dengan menggunakan beberapa alat berat, para penambang diduga kebal hukum. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa ribuan kubik pasir dikeruk dan diangkut keluar dari lokasi tersebut.
Baca Juga:
Ahli K3 BPJAMSOSTEK Berikan CSR dari RS Ibunda untuk Pekerja Rentan dalam Acara Buka Puasa Bersama
HM Panggabean meminta APH Polres Rokan Hilir bertindak tegas menangkap dan menutup mafia-mafia tambang ilegal tersebut.
"Apa bila ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari pihak penegak hukum, dampaknya akan dirasakan masyarakat, seperti banjir atau polusi debu akibat kegiatan tambang ini," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku telah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Peraturan Pokok Pertambangan.
Baca Juga:
Polemik Web Peta Aset Desa, Kadis PMK Dituding Lakukan Pemaksaan
"Maka dari itu, sekali lagi saya meminta Kapolres Rohil segera menangkap pelaku galian C pasir yang tidak memiliki izin yang sah," pungkasnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]