RIAU.WAHANANEWS.CO – Aktivitas pertambangan pasir galian C atau quarry yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Banjar XII, Kelurahan Cempedak Rahu, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil), sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, dampak dari galian C tersebut berimbas kepada masyarakat pengguna jalan. Air tergenang, lubang besar bermunculan, dan ekosistem alam rusak, yang pada akhirnya merugikan negara.
Baca Juga:
Ahli K3 BPJAMSOSTEK Berikan CSR dari RS Ibunda untuk Pekerja Rentan dalam Acara Buka Puasa Bersama
Oleh sebab itu, masyarakat meminta Kapolda Riau agar bertindak cepat menutup galian C pasir dari pelaku usaha ilegal yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Tim aktivis dan para media yang tergabung dalam PBH-LBH turun langsung ke lapangan untuk melihat proses kerja anggota dari masing-masing tiga pemilik quarry di lima titik yang ada di wilayah Banjar XII dan Sidinginan. Diduga kuat, mereka tidak mengantongi izin.
Jajaran hukum Polres Rohil pun turun ke lokasi pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin. Informasi ini dikutip pada Selasa, (4/3/2025).
Baca Juga:
Polemik Web Peta Aset Desa, Kadis PMK Dituding Lakukan Pemaksaan
HM Panggabean, selaku aktivis pemerhati lingkungan hidup, turut angkat bicara. Pada hari yang sama, saat dikonfirmasi awak media, ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha galian C ini telah lama menjalankan bisnis ilegal tanpa tersentuh hukum.
"Saya yakin ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini," tegas Panggabean.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada pembiaran dari Polres Rohil, ia tidak akan segan-segan mendesak Kapolda Riau, atas nama masyarakat Rohil, untuk menutup dan menangkap pelakunya.
"Termasuk pemilik galian C berinisial AMT yang sudah lama beraktivitas di lokasi ini," tambahnya.
Dengan menggunakan beberapa alat berat, para penambang diduga kebal hukum. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa ribuan kubik pasir dikeruk dan diangkut keluar dari lokasi tersebut.
HM Panggabean meminta APH Polres Rokan Hilir bertindak tegas menangkap dan menutup mafia-mafia tambang ilegal tersebut.
"Apa bila ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari pihak penegak hukum, dampaknya akan dirasakan masyarakat, seperti banjir atau polusi debu akibat kegiatan tambang ini," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku telah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Peraturan Pokok Pertambangan.
"Maka dari itu, sekali lagi saya meminta Kapolres Rohil segera menangkap pelaku galian C pasir yang tidak memiliki izin yang sah," pungkasnya.
[Redaktur: Sah Siandi Lubis]