“Kedua belah pihak sudah berjanji berdamai dan tidak akan menuntut lagi, baik pidana maupun perdata,” jelasnya. Ia juga mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang akhirnya menempuh jalan damai.
“Kesepakatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat. Dengan cara ini, konflik bisa diselesaikan tanpa memperpanjang perselisihan di pengadilan,” tambah Bambang kepada Wahana News, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga:
Kasus Sengketa Tanah di Medan: Laporan Mangkrak 3 Tahun, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa tanah yang sebelumnya menimbulkan konflik sosial di masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi persoalan. Kedua belah pihak kini sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan demi menjaga ketenteraman bersama.
Redaktur: Sah Siandi Lubis