Perbuatan korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020. Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana hibah.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.
Baca Juga:
Terkait Video Napi Dugem di Sel, Karutan Pekanbaru Dibebastugaskan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]